SALATIGA | TempoJateng.com - Tim investigasi awak media bersama Lembaga Pemantau Korupsi Investigasi Indonesia (LPKII) Cabang Jawa Tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap proyek Pembangunan Jalan Masuk Selatan UIN Salatiga, berlokasi di Jalan Lingkar Salatiga Km 02, Kelurahan Pulutan, Kecamatan Sidorejo.
Ketua LPKII Jateng, Indarto SH, menjelaskan bahwa proyek bernilai kontrak Rp3,74 miliar tersebut dibiayai melalui DIPA UIN Salatiga Tahun Anggaran 2025 dengan masa pelaksanaan 23 September – 22 Desember 2025.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan lapangan pada Kamis, 20 November 2025, tim menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian teknis yang dinilai perlu pendalaman lebih lanjut.
Pemasangan U-Ditch Diduga Tanpa Lantai Kerja
Dalam standar pekerjaan drainase, lantai kerja (lean concrete) menjadi bagian penting untuk memastikan elevasi presisi, daya dukung dasar saluran, dan mencegah terjadinya penurunan struktur. Namun, observasi tim menemukan bahwa u-ditch dipasang langsung di atas tanah tanpa lapisan lantai kerja. Kondisi tanah dasar di lokasi juga tampak tidak dipadatkan sesuai metode pemadatan standar.
Temuan tersebut dinilai berpotensi mengurangi umur teknis sekaligus kekuatan struktur saluran.
Material Batu Pondasi Diduga Tidak Sesuai
Di area galian pondasi, tim investigasi menemukan material batu yang digunakan bukan batu andesit, yang lazim dipakai dalam konstruksi jalan karena kekuatan tekan dan kepadatannya. Material yang terlihat digunakan disebut berupa batu kebun, yang memiliki kualitas lebih rendah dan berpotensi menyebabkan pondasi tidak stabil serta mudah bergeser di bawah beban kendaraan.
Penerapan K3 Dianggap Minim
Di lokasi pekerjaan, sejumlah pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan, sarung tangan, maupun rompi reflektif. Padahal, papan imbauan keselamatan dari BPJS Ketenagakerjaan terpasang jelas di area proyek.
Minimnya penerapan K3 tidak hanya melanggar standar pekerjaan konstruksi, tetapi juga membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.
Konfirmasi Para Pihak Masih Minim
Hingga laporan ini diterbitkan, pihak pelaksana CV Inter Design, konsultan pengawas CV Monalisa Art, maupun pihak UIN Salatiga sebagai pengguna anggaran belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut.
Saat ditemui di direksi keet pada Rabu (19/11), Gatot, selaku Direktur Pelaksana, menyampaikan bahwa pekerjaan “harus dikerjakan sesuai gambar kerja, tidak bisa, Mas,” ujarnya. Pernyataan tersebut dinilai menunjukkan sikap seolah tidak mengindahkan temuan lapangan. Awak media juga mengantongi rekaman pernyataan tersebut.
LPKII Minta Audit Teknis dan Administratif
LPKII Jateng menegaskan pentingnya pendalaman lebih lanjut, termasuk apakah terdapat perubahan spesifikasi melalui adendum, bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan, serta apakah penggunaan material non-standar telah memperoleh persetujuan resmi.
Indarto juga menyampaikan kesiapan lembaganya untuk melaporkan temuan kepada instansi berwenang apabila tidak ada klarifikasi transparan dalam waktu dekat.
Publik Menunggu Sikap Tegas
Karena proyek menggunakan dana negara dengan nilai cukup besar, publik berharap adanya pengawasan ketat, konsistensi spesifikasi, penerapan K3, serta akuntabilitas seluruh pihak terkait.
Tim investigasi akan melakukan langkah lanjutan untuk memastikan apakah terdapat potensi penyimpangan lain hingga masa kontrak berakhir pada Desember 2025.(*)



0 Komentar