![]() |
Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Joko Tirtono, SH |
Salatiga|TempoJATENG.com – Proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, pembangunan senilai Rp11.970.115.000,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proyek yang dikerjakan oleh CV Naduwijaya, perusahaan konstruksi asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, juga disorot karena tidak adanya papan informasi proyek di lokasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari warga terkait legalitas dan peruntukan bangunan.
“Kami tidak tahu bangunan ini untuk apa karena tidak ada papan informasi di lokasi proyek,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Minggu (15/6/2025).
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Salatiga, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), agar segera melakukan peninjauan serta memeriksa kelengkapan dokumen perizinan proyek tersebut. Mereka juga meminta agar pembangunan dihentikan sementara hingga izin resmi diterbitkan.
Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Joko Tirtono, SH, menanggapi keluhan warga dengan tegas. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Dinas PUPR, Satpol PP, dan DPRD Kota Salatiga guna meminta klarifikasi.
“Kami mendesak Komisi C DPRD turun langsung ke lokasi untuk mengecek kebenarannya. Bangunan itu diduga belum memiliki PBG dan belum pernah mengajukan permohonan izin ke dinas terkait,” tegas Joko.
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan wajib memiliki PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum memulai konstruksi.
LCKI juga berencana berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas jika proyek tersebut terbukti belum berizin.
Warga berharap Pemerintah Kota Salatiga bersikap tegas dan profesional dalam menegakkan aturan serta memastikan setiap proyek pembangunan dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Kami hanya ingin pembangunan yang legal dan sesuai prosedur. Kalau tidak ada izin, ya hentikan dulu,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor belum berhasil dikonfirmasi. Sementara itu, Dinas PUPR dan Satpol PP diharapkan segera melakukan monitoring langsung ke lokasi proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.(Deny)
0 Komentar