Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Terungkap! SPBU di Grogol Diduga Jadi Pusat Penyelewengan Solar Subsidi, Rugi Negara Capai Miliaran


SUKOHARJO,TEMPOJATENG.com-
Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat. Investigasi mendalam tim awak media mengungkap dugaan praktik ilegal di SPBU 44.575.04 Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. SPBU ini diduga menjadi pusat distribusi solar subsidi ilegal yang dijalankan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dari hasil investigasi yang dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 15.56 WIB, tim media menyaksikan secara langsung aktivitas mencurigakan. Sejumlah kendaraan seperti minibus jenis Panther, Kijang, Box, serta truk-truk sedang tampak melakukan pengisian solar secara berulang-ulang dalam volume besar, melebihi batas normal.

Aktivitas tersebut menyebabkan antrean panjang dan kemacetan di sekitar SPBU, serta mengganggu mobilitas masyarakat sekitar. Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa solar bersubsidi yang terkumpul tersebut diduga dikirim ke sebuah gudang di kawasan Sukoharjo, yang disebut-sebut milik seseorang berinisial BC, yang juga diduga sebagai dalang utama dari operasi ilegal ini.

Selain itu, seorang koordinator lapangan bernama Pras turut terlihat di lokasi. Ia diduga berperan dalam mengatur teknis pengisian dan pengiriman solar ke gudang yang ditengarai sebagai titik transit.

Lebih mengejutkan, dari gudang tersebut, solar diduga disalurkan ke sebuah perusahaan bernama PT. Indah Mitra Energi (IME) yang berlokasi di Kampung Gambiran, Kecamatan Cemani, Sukoharjo. Fakta ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi ilegal yang terorganisir, bahkan diduga menjangkau sektor industri.

Praktik penyelewengan ini melanggar berbagai regulasi, termasuk:

  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 362 (pencurian), Pasal 423 (penyalahgunaan jabatan), dan Pasal 374 (penggelapan).

Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah, di samping dampak sosial berupa ketidakadilan dalam distribusi subsidi, karena masyarakat yang berhak justru kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.

Masyarakat dan berbagai pihak menyerukan agar Polsek Grogol, Polres Sukoharjo, Polda Jawa Tengah, hingga Kementerian ESDM segera bertindak cepat dan tegas untuk mengusut tuntas jaringan ilegal ini serta menyeret semua pihak yang terlibat ke ranah hukum.(Ito)

Posting Komentar

0 Komentar