Keterangan Foto (Kepsen):

Koordinator YLBH PETIR Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir SH MH, saat memberikan keterangan kepada media terkait aduan tempat wisata tanpa izin di Kabupaten Semarang. (Foto: Dok. YLBH PETIR)


UNGARAN,Tempo
JATENG.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah tengah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maraknya pembangunan tempat wisata tanpa izin di Kabupaten Semarang. Sejumlah objek wisata diduga melanggar ketentuan tata ruang dalam pembangunan hotel, vila, dan wahana permainan.

Akibat ketidaksesuaian tata ruang dan proses perizinan, banyak tempat wisata yang tidak dapat mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) — serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan izin lain dari instansi terkait.

"Laporan ini akan segera ditindaklanjuti. Penyidik akan mengkaji aduan ini demi menyelamatkan ruang hijau dan mencegah kerusakan lingkungan. Apalagi menyangkut keselamatan masyarakat," tegas Koordinator YLBH PETIR Jawa Tengah, H. Zainal Abidin Petir SH MH, yang juga baru saja dipercaya sebagai Ketua Forum Komite MTs dan MAN se-Jawa Tengah.

Zainal menyayangkan lemahnya pengawasan dari Pemkab Semarang terhadap pembangunan tanpa izin tersebut. Ia menegaskan bahwa perizinan adalah instrumen penting yang wajib ditegakkan secara adil dan tanpa tebang pilih.

"Kami menerima laporan masyarakat bahwa sejumlah objek wisata berdiri tanpa izin. Ini menimbulkan kecemburuan sosial karena investor yang taat aturan justru dirugikan," katanya.

Zainal menyebut dua objek wisata yang saat ini menjadi sorotan, yakni Wisata Celosia 2 di Kecamatan Bandungan dan Dusun Semilir di Kecamatan Bawen. Kedua tempat itu diduga belum memiliki izin lengkap.

Informasi tersebut turut diperkuat oleh laporan dari DPMPTSP, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang. Kabid Cipta Karya DPU, Eko Sigit Prayogo, mengakui pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi teknis konstruksi maupun penerbitan PBG dan SLF untuk vila maupun wahana permainan di Dusun Semilir.

"Bangunan sudah berdiri, tapi perizinan masih berproses. Ini sangat disayangkan. Bupati Semarang, Ngesti Nugroho, harus bersikap tegas. Jangan dibiarkan. Kalau belum ada izin, ya seharusnya ditutup dulu," tandas Zainal.

Menanggapi hal itu, Shenita Dwiyansany selaku HC Legal & QA Manager Dusun Semilir membantah adanya pelanggaran. Ia mengklaim bahwa seluruh izin, termasuk pembangunan vila dan wahana permainan, telah dikantongi pihaknya.

Namun, Zainal menilai jika kepala daerah membiarkan pelanggaran terus terjadi, maka sudah sepatutnya dievaluasi bahkan dicopot dari jabatan.

"Ini soal penegakan hukum dan keberlanjutan lingkungan. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran tata ruang dan izin usaha," tegasnya.(Ito)