Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Direskrimsus Polda Jateng Selidiki Objek Wisata Tak Berizin, Koordinator YLBH PETIR Apresiasi Langkah Cepat

Kepsen:Koordinator YLBH PETIR Jawa Tengah, H Zainal Abidin Petir SH MH, mengapresiasi kecepatan dan profesionalisme Direskrimsus Polda Jateng dalam menindaklanjuti laporan terkait keberadaan objek wisata tanpa izin di Kabupaten Semarang.

UNGARAN|
TEMPOJATENG.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah menindaklanjuti laporan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) PETIR Jawa Tengah, terkait dugaan berdirinya sejumlah objek wisata, hotel, dan villa di Kabupaten Semarang tanpa perizinan yang sah.

Keseriusan Direskrimsus ditunjukkan melalui permintaan resmi terhadap data-data perizinan dari sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas potensi pelanggaran hukum dalam pendirian fasilitas wisata tersebut.

Kasubdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direskrimsus Polda Jateng, Komisaris Polisi Maradona Armin Mappaseng SH SIK menjelaskan bahwa laporan dari Koordinator YLBH PETIR, H Zainal Abidin Petir SH MH, saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

“Kemarin kami mengajukan permintaan data ke beberapa instansi Pemkab Semarang. Salah satunya Dinas Lingkungan Hidup yang sudah mengirimkan dokumen. Saat ini kami masih menunggu respons dari dinas lainnya,” ujar Maradona.

Dinas yang dimintai data antara lain Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta sejumlah dinas teknis lainnya. Data yang dibutuhkan meliputi tata ruang dan wilayah, analisis dampak lingkungan, dan proses pengajuan izin.

Menanggapi hal ini, Koordinator YLBH PETIR, H Zainal Abidin Petir, menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat dari Direskrimsus. “Ini langkah serius dan profesional. Patut diapresiasi, apalagi bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara pada 1 Juli,” ujarnya.

Zainal menambahkan, dalam laporannya disebutkan adanya objek wisata di Kabupaten Semarang yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) — serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan izin-izin lainnya.

Ia menyebut setidaknya ada dua lokasi yang menjadi sorotan, yakni pembangunan Objek Wisata Celosia 2 di Kecamatan Bandungan, serta fasilitas hotel, villa, dan wahana permainan di kawasan Wisata Dusun Semilir di Kecamatan Bawen.

“Keberadaan objek wisata tanpa izin dapat mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan. Perizinan itu bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari jaminan keamanan publik,” tegas Zainal.

Dinas teknis seperti DPMPTSP, Dinas Pariwisata, dan DPU disebut telah memberi konfirmasi bahwa proses perizinan di beberapa objek wisata tersebut belum tuntas. DPU bahkan menyatakan belum pernah melakukan kajian teknis konstruksi maupun memberikan rekomendasi izin pembangunan untuk fasilitas hotel dan wahana permainan di Dusun Semilir.

“Objek wisata itu memang pernah mengajukan izin, tetapi karena tidak lengkap, prosesnya tidak bisa dilanjutkan,” tambah Zainal.

Namun demikian, pihak Dusun Semilir membantah adanya pelanggaran. Melalui HC Manager Legal and QA Manager, Shenita Dwiyansany, mereka menyatakan bahwa semua izin yang diperlukan telah dikantongi.

“Kami telah mengantongi seluruh izin yang diwajibkan, termasuk izin pembangunan villa dan wahana permainan. Pembangunan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku,” tandas Shenita.

Penyelidikan masih terus berjalan. Masyarakat kini menantikan hasil dari proses hukum ini sebagai bentuk transparansi dan penegakan aturan terhadap sektor usaha pariwisata di daerah.(Red/Dy)

Posting Komentar

0 Komentar