SALATIGA,TEMPOJATENG.com — Panitia Angket DPRD Kota Salatiga telah merampungkan tahap pertama penyelidikan mereka. Hasilnya, panitia menyimpulkan bahwa rencana pemindahan Pasar Pagi oleh Pemerintah Kota Salatiga merupakan bentuk kebijakan dari Wali Kota.
Ketua Panitia Angket, Saeful Mashud, menyatakan bahwa meskipun rencana tersebut hanya disampaikan secara lisan oleh kepala daerah, namun karena telah ditindaklanjuti oleh dinas terkait, maka hal itu dianggap sebagai kebijakan resmi.
“Ini sudah merupakan kebijakan, meskipun hanya berupa perkataan lisan dari kepala daerah. Karena sudah ditindaklanjuti oleh dinas terkait, maka statusnya sah sebagai kebijakan,” ujar Saeful saat konferensi pers di Ruang Garuda DPRD Salatiga.
Ia menambahkan, dari kesimpulan tersebut, panitia kini fokus mendalami apakah terdapat indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Hal itu didasari oleh keresahan para pedagang yang dikhawatirkan dapat berdampak pada kerugian keuangan daerah.
Dalam proses pengumpulan data, Panitia Angket telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Pihak-pihak tersebut antara lain Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat Daerah, Asisten I dan II, Bagian Hukum, Kepala Bappeda, komunitas pasar, delapan paguyuban pedagang, serta perwakilan ojek, pengkulak, hingga buruh gendong.
Dari hasil penelusuran, panitia menemukan bahwa rencana pemindahan Pasar Pagi belum didukung oleh kajian perencanaan, belum dibahas secara menyeluruh, belum masuk dalam penganggaran, dan tidak memiliki dasar hukum (legal standing).
“Padahal, omzet Pasar Pagi setiap tahunnya diperkirakan bisa mencapai lebih dari satu triliun rupiah,” ungkap Saeful.
Selain persoalan pasar, panitia juga menyoroti keputusan kepala daerah yang menghentikan sementara penerapan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah di Kelurahan Tegalrejo. Menurut mereka, keputusan tersebut berpotensi merugikan negara karena menyebabkan hilangnya pemasukan daerah.
“Perda ini merupakan inisiatif eksekutif dan telah disepakati bersama DPRD. Tidak bisa dihentikan secara sepihak. Persoalan yang muncul juga bukan soal tarif, tapi pelaksanaannya yang tidak konsisten,” imbuhnya.
Anggota Panitia Angket, Dance Ishak Palit, menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah persoalan dan menggandeng dua tenaga ahli untuk mengkaji potensi pelanggaran serta dampak yang ditimbulkan dari kebijakan-kebijakan tersebut.
Ia juga membantah anggapan bahwa panitia angket tidak serius bekerja. “Panitia tetap berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kita harus teliti hingga pada aspek regulasi,” tegas Dance.(AjK)
0 Komentar