Salatiga | TempoJateng.com - Dunia per-ASM-an Kota Salatiga sedang terbakar panas. Nama Bagus Kadarman (48), pejabat yang menjabat sebagai Kabid Rehabilitasi Dinas Sosial, tengah digulung badai skandal yang rasanya bakal sulit dipadamkan. Bisikan-bisikan tajam di kalangan pegawai kini berubah menjadi omongan publik yang tak terbendung.
Bagus dituding menjalani poligami sembunyi-sembunyi, tanpa restu istri sah, dan memelihara lebih dari satu wanita simpanan. Salah satu nama yang kini jadi sorotan tajam adalah WD (24), perempuan muda yang disebut sebagai WIL favorit sang pejabat. Yang bikin telinga merah? WD dikabarkan telah melahirkan anak perempuan berusia sekitar dua tahun, dan gosipnya tes konfirmasi menunjuk Bagus sebagai ayah biologis.
Rumor panas ini sudah beredar di mana-mana: dari grup WhatsApp kantor, warung kopi dekat Balai Kota, hingga lorong dinas pemerintah. Ada yang bilang, “Kalau mau drama sinetron yang tidak tamat-tamat, ya di instansi sendiri ada live version-nya.”
Rumah Mewah dan Bisnis Kost: Aroma Duit Proyek?
Bumbu skandal makin pekat ketika muncul kabar bahwa rumah yang ditempati WD adalah hadiah dari Bagus, bukan sekadar hadiah bunga atau cincin. Rumah itu disebut-sebut dibeli dari hasil mark up proyek Penunjukan Langsung (PL) yang pernah ia kelola. Dan lebih pedasnya lagi, rumah tersebut diatasnamakan WD.
Tak cukup sampai situ, desas-desus juga menyebut Bagus punya bisnis kost-kostan enam pintu, yang diatasnamakan SFT, pemilik tanah sebelum dijual ke Bagus. Semua aset itu kini dicurigai kuat terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kalau benar, bukan lagi sekadar skandal cinta—ini sudah level kombinasi asmara liar + korupsi kelas berat.
Aturan Disiplin ASN Jelas: Simpanan dan Nikah Siri Bisa Dipecat Tidak Hormat
Kasus ini kembali menyeret aturan tegas bagi ASN mengenai larangan istri siri dan simpanan. Regulasi yang mengikat adalah:
PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990
PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Sanksinya tidak main-main:
Penurunan pangkat
Pembebasan jabatan
Pemberhentian tidak dengan hormat
Dan jika nikah siri tanpa izin istri pertama, pelaku bisa dijerat Pasal 279 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Memang, PNS pria masih boleh berpoligami—asal memenuhi persyaratan ketat: izin pejabat dan persetujuan istri pertama. Tapi kalau dilakukan sembunyi-sembunyi dan diam-diam seperti cerita ini, jelas kategori pelanggaran berat.
Diduga Hantam Keras UU ASN dan Kode Etik
Perbuatan ini dinilai mempermalukan citra ASN dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan kewajiban menjaga martabat, kehormatan, dan moralitas.
Ironinya? Jabatan Bagus berada di Dinas Sosial, lembaga yang seharusnya menjadi contoh moral dan empati publik. Alih-alih jadi teladan, kini justru jadi poster boy skandal panas.
Media Siap Kejar BKD dan Wali Kota
Dalam waktu dekat, tim media akan meminta klarifikasi BKD Kota Salatiga dan Wali Kota Salatiga selaku pembina kepegawaian tertinggi. Publik menunggu, apakah pemerintah daerah berani bertindak tegas, atau kasus ini akan menghilang bak asap dupa disapu angin?

0 Komentar