Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Diduga Ada Permainan Fee, Proyek Pengadaan Dinkes Sragen Capai Rp 5,4 Miliar Disorot


Sragen,
TempoJATENG.com Proses pengadaan barang dan jasa melalui platform e-katalog di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menjadi sorotan tajam. Dugaan adanya permainan fee dalam penentuan pemenang lelang mencuat setelah sejumlah sumber terpercaya mengungkap praktik tidak transparan dalam mekanisme tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sistem pengadaan yang seharusnya menjamin akuntabilitas dan transparansi justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi. Pemenang proyek pengadaan disebut ditentukan bukan berdasarkan kualitas penawaran, melainkan besaran fee yang disetorkan kepada “orang dalam”.

Pada tahun 2025, Dinkes Sragen diketahui melaksanakan sejumlah proyek pengadaan melalui e-katalog pemerintah daerah, salah satunya adalah pengadaan Stick Gula senilai Rp 2.637.097.000 dan penyediaan Barang Medis Habis Pakai (BMHP) untuk Risiko Stroke (DAK NF BOK), serta Profil Lipid senilai Rp 2.857.000.000. Total anggaran dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp 5.494.097.000.

Sumber dari internal pelaku pengadaan menyebutkan adanya “jatah fee” lebih dari 10 persen yang harus disetor kepada pihak tertentu agar bisa memenangkan lelang. Bahkan, proyek ini disebut-sebut telah “dikondisikan” sejak awal dan menjadi ajang rebutan dua figur berpengaruh di Sragen.

“Salah satu dari mereka bilang proyek ini sudah dikondisikan. Kami tetap usahakan, PPK dan PPKOM sudah kita hubungi,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Sumber lain mengungkap bahwa pendekatan terhadap pihak berkuasa telah dilakukan sejak jauh hari, bahkan disinyalir berkaitan dengan manuver politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Disebutkan pula bahwa seluruh proses lelang dilakukan melalui satu jalur yang sudah diarahkan sejak awal. Para pelaku pengadaan cukup mengikuti skenario yang telah disusun demi memastikan kemenangan.

Menanggapi kabar ini, tokoh masyarakat Sragen, Warsito, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai sistem e-katalog yang digadang-gadang menjamin keterbukaan justru hanya menjadi formalitas.

“Apa gunanya e-katalog kalau masih ada permainan orang dalam? Ini namanya keterbukaan publik hanya formalitas. Bukan berdasarkan kriteria yang jelas, tapi siapa yang berani memberi fee lebih besar akan diklik dan dimenangkan. Orang awam tahunya ini murni lelang, padahal semua sudah diatur dan dikondisikan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pengelola e-katalog Pemkab Sragen.(iTO)

Posting Komentar

0 Komentar