Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Eks Sekda Cilacap Ditahan Terkait Korupsi Rp237 Miliar, Aktivis LCKI: Penjarakan di Nusakambangan!

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono, SH

Semarang,
TempoJATENG.com Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menetapkan dan menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Walaudin Muuri, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Selasa, 18 Juni 2025. Ia digiring mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi penggelapan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp237 miliar.

Penahanan ini mengejutkan publik Kabupaten Cilacap, daerah di ujung selatan Jawa Tengah yang berbatasan langsung dengan Pulau Nusakambangan—pulau yang dikenal sebagai lokasi penjara kelas kakap di Indonesia.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Pihak Kejati Jateng juga membuka peluang munculnya tersangka lain, karena kuat dugaan korupsi ini dilakukan secara berjemaah dan terstruktur.

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono, SH, yang juga merupakan putra daerah Cilacap, menyatakan kegeramannya terhadap maraknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.

"Saya marah, Mas. Ini kejahatan kerah putih yang dilakukan kaum intelektual dan pejabat. Mereka seakan tak takut dosa atau penjara. Uang dan kekuasaan seolah bisa mengatur segalanya," ujar Joko Tirtono, yang akrab disapa Jack, kepada wartawan.

Tak tanggung-tanggung, Jack menyarankan agar para koruptor dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dengan perlakuan khusus agar memberikan efek jera.

"Mereka mestinya ditempatkan di sel gelap dan lembab, tanpa kunjungan keluarga atau teman. Kalaupun ada yang mau membesuk, harus bayar Rp10 juta. Biar kapok dan jera!" cetusnya dengan nada tinggi.

Lebih lanjut, Jack mendesak agar negara tak lagi lunak terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Ia menilai hukuman yang selama ini dijatuhkan masih terlalu ringan dibandingkan kerusakan yang ditimbulkan.

"Kejahatan ini terstruktur, masif, dan terencana. Mestinya tidak ada tawar-menawar. Saya usulkan vonis mati. Selama ini vonis mati untuk koruptor belum pernah benar-benar dilaksanakan," pungkasnya.

Sementara itu, Kejati Jateng menyatakan masih terus mendalami perkara ini dan melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut.(Roy)

Posting Komentar

0 Komentar