Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Setelah Terima Laporan, Ditreskrimsus Polda Jateng Kumpulkan Keterangan Terkait Objek Wisata Tak Berizin di Kabupaten Semarang

Koordinator YLBH Petir Jateng, Zainal Abidin Petir

UNGARAN,
TempoJATENG.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menindaklanjuti laporan sejumlah objek wisata di Kabupaten Semarang yang diduga beroperasi tanpa izin. Langkah ini dilakukan guna memastikan aspek keamanan dan kenyamanan pengunjung, serta menegakkan kepatuhan terhadap perizinan pembangunan hotel, villa, dan wahana permainan.

“Terima kasih atas informasi dan laporan dari YLBH Petir Jateng. Saat ini kami telah menindaklanjutinya dengan mengumpulkan bahan dan keterangan dari sejumlah pihak,” ujar Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Maradona Armin Mappaseng, SH, SIK, saat menerima Koordinator YLBH Petir Jateng, H. Zainal Abidin Petir, SH, MH di Kantor Ditreskrimsus, Kamis (19/6/2025).

Kompol Maradona menyebut, pihaknya juga tengah mempelajari aspek hukum dari kasus ini dan akan berkoordinasi dengan dinas terkait di lingkungan Pemkab Semarang untuk menggali informasi seputar perizinan dan tata ruang wilayah.

Koordinator YLBH Petir Jateng, Zainal Abidin Petir, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat mengenai maraknya objek wisata yang didirikan tanpa izin resmi. Hal ini, menurutnya, menjadi persoalan serius yang berpotensi menimbulkan kecemburuan di antara pelaku usaha lain yang telah mematuhi aturan.

“Berdirinya objek wisata tanpa izin sangat disayangkan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Perizinan adalah bentuk jaminan bahwa tempat tersebut layak dikunjungi,” tegas Zainal.

Laporan yang disampaikan YLBH Petir mencakup ketidaksesuaian tata ruang dan proses perizinan yang menyebabkan sejumlah objek wisata tidak dapat mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan lainnya.

Menurut Zainal, saat ini terdapat dua objek wisata yang menjadi sorotan DPRD Kabupaten Semarang, yakni Objek Wisata Celosia 2 di Kecamatan Bandungan dan Objek Wisata Dusun Semilir di Kecamatan Bawen, yang diduga belum mengantongi izin resmi untuk fasilitas hotel/villa dan wahana permainan.

Informasi itu diperkuat dengan laporan dari beberapa dinas teknis Pemkab Semarang, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Mereka menyatakan bahwa proses perizinan pada kedua objek wisata tersebut masih belum rampung.

Kabid Cipta Karya DPU Pemkab Semarang, Eko Sigit Prayogo, mengakui bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi teknis konstruksi maupun perizinan untuk pembangunan fasilitas di Dusun Semilir, karena persyaratan yang diajukan tidak lengkap.

“Tanpa kajian teknis konstruksi, kami tidak bisa mengeluarkan rekomendasi PBG maupun SLF. Kelengkapan perizinan adalah syarat mutlak,” ujarnya.

Sementara itu, manajemen Dusun Semilir membantah telah melanggar ketentuan. Shenita Dwiyansany selaku HC Manager Legal dan QA Manager Dusun Semilir menyatakan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh perizinan yang diperlukan, termasuk pembangunan villa dan wahana permainan.

“Pembangunan di Dusun Semilir dilakukan sesuai regulasi. Kami telah mengantongi seluruh perizinan yang diwajibkan,” tegas Shenita.

Ditreskrimsus Polda Jateng menyatakan akan terus melakukan klarifikasi dan pendalaman informasi dari berbagai pihak serta menempuh langkah hukum jika ditemukan pelanggaran.(Ito)

Posting Komentar

0 Komentar