Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Viral Dugaan Iuran Wajib untuk Hadiah Pensiun Sekda Semarang, Publik Soroti Potensi Gratifikasi


Ungaran,
TEMPOJATENG.com – Jagat media sosial tengah dihebohkan oleh unggahan viral yang memuat dugaan pungutan atau iuran wajib dari para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. Dana tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk membeli hadiah purnatugas bagi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto, yang akan memasuki masa pensiun pada Agustus atau September 2025.

Informasi ini pertama kali mencuat melalui akun Instagram @dinaskegelapan_kaptensemarang. Dalam unggahannya, akun itu mempublikasikan foto yang diduga merupakan slide presentasi rincian pengumpulan dana untuk membeli hadiah pensiun berupa sepeda motor Yamaha N-Max dan karikatur untuk Sekda Djarot.

Unggahan tersebut sontak viral dan menuai reaksi keras dari publik. Banyak warganet menilai hal itu sebagai praktik yang tidak etis di lingkungan birokrasi dan patut diduga sebagai bentuk pungutan liar (pungli) atau bahkan gratifikasi terselubung.

Berdasarkan foto yang beredar luas, tercantum rincian jumlah iuran yang dibebankan kepada 25 Perangkat Daerah (PD) dan 19 Kecamatan di wilayah Kabupaten Semarang. Setiap instansi disebut diminta menyetor dana minimal sebesar Rp 600.000.

“Penak yo dadi Sekda kabupaten. Bulan Agustus/September besok Sekda kan pensiun, beliau minta OPD dan kecamatan-kecamatan iuran untuk beli motor NMAX dan hadiah karikatur,” tulis akun tersebut dalam keterangannya.

Lebih lanjut dalam slide tersebut disebutkan bahwa dana yang terkumpul akan digunakan untuk membeli sepeda motor Yamaha N-Max seharga sekitar Rp 35 juta dan sebuah karikatur senilai Rp 2 juta. Yang menambah sorotan, instruksi penyetoran dana ditulis secara gamblang, termasuk batas waktu dan nomor rekening tujuan.

“Disetorkan paling lambat Tgl 30 Juli 2025 ke Bagian Umum Setda atau transfer ke Rek. Bank Jateng A.n. LISA REVANIA 2022208163,” demikian tertulis dalam dokumen viral tersebut.

Pencantuman nama lengkap, nomor rekening, dan bank secara terbuka itu mengundang pertanyaan publik. Hasil penelusuran terhadap data kepegawaian menunjukkan bahwa Lisa Revania, S.E., M.M., memang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa instruksi tersebut bersifat internal dan diketahui oleh pejabat struktural.

Respons publik pun mengalir deras di kolom komentar berbagai platform media sosial. Banyak yang menyayangkan praktik “patungan” tersebut karena dinilai membebani ASN, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.

“Pensiun kok minta ‘kado’ motor, harusnya malah ngasih kenang-kenangan buat bawahan yang sudah bantu kerja bertahun-tahun. Logikanya kebalik ini,” kritik seorang netizen.

Netizen lain juga menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam praktik tersebut, “Rp 600 ribu dikali 44 instansi itu sudah Rp 26,4 juta. Kalau ada kekurangan, siapa yang nombok? Ini gratifikasi terselubung. Aparat Penegak Hukum harus turun tangan, itu nomor rekeningnya jelas banget.”

“Gaji dan tunjangan pejabat kan sudah besar, masa buat beli NMAX saja harus ‘nodong’ anak buah. Mentalitas priyayi minta dilayani begini yang merusak birokrasi,” tulis komentar pedas lainnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemkab Semarang maupun dari Sekda Djarot Supriyoto terkait keaslian atau legalitas edaran tersebut. Publik kini menanti penjelasan dan transparansi dari instansi terkait, serta langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran aturan, terutama yang berpotensi melanggar prinsip netralitas ASN dan aturan terkait gratifikasi.(S Ady)

Posting Komentar

0 Komentar