BOYOLALI |TEMPOJATENG.COM– Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Boyolali. Sebuah gudang di Kecamatan Banyudono yang diduga milik seseorang berinisial JK alias Rinjing disebut-sebut sudah lama beroperasi terang-terangan tanpa tersentuh aparat.
Informasi dari warga sekitar menyebutkan, JK bukan hanya diduga sebagai bandar solar, tetapi juga dikenal memperjualbelikan minuman keras oplosan.
“Baru semalam ada truk tangki biru kapasitas 5.000 liter masuk ke tempat JK. Tangki itu bertuliskan PT Jagad…,” ungkap seorang warga berinisial O, Rabu (20/8/2025) sore.
Namun, pengakuan warga lain justru menguak fakta lebih jauh. Joko alias Rinjing disebut hanya sebagai pemilik gudang, sementara dalang sebenarnya diduga sosok berpengaruh berinisial BRM.
“Gudang itu memang terlihat dikuasai Joko, tapi semua aliran solar dan keuntungan besarnya mengalir ke BRM,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal itu, Tim Media bersama Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Jawa Tengah melalui Edy Bondan menegaskan akan melayangkan surat resmi ke Polres Boyolali, Polda Jateng, Satgas Migas, Pertamina, hingga instansi terkait.
“BBM subsidi solar jelas peruntukannya untuk petani, nelayan, dan transportasi umum. Kalau digunakan untuk bisnis ilegal, itu pelanggaran serius terhadap UU Migas,” tegas Bondan.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Boyolali maupun aparat penegak hukum terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Diamnya aparat atas dugaan penimbunan solar bersubsidi ini memunculkan tanda tanya besar: ada apa dengan hukum di Boyolali?
0 Komentar