UNGARAN | TEMPOJATENG.COM – Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) melayangkan surat resmi kepada Kepala Bidang Bina Marga DPU Kabupaten Semarang, Suhardi, terkait dugaan praktik monopoli dalam pengadaan material proyek jalan. Surat bernomor 023/LAKI_LSM/IX/2025 itu dikirim pada Senin, 29 September 2025.
Dalam surat yang ditandatangani Koordinator LAKI, M. Naufal S, organisasi ini menyoroti keluhan para kontraktor atas dugaan kewajiban penggunaan material dari satu perusahaan, yakni PT KH Beton (Plant Ungaran). Material yang dipermasalahkan meliputi ready mix, u-ditch, box culvert precast, paving, dan rigid beton.
“Kontraktor mengeluh atas keterlambatan pasokan material ke lokasi proyek sehingga dirugikan karena tenaga kerja dan jadwal pengerjaan ikut terganggu,” tulis LAKI dalam surat tersebut.
LAKI juga menduga adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di bawah Bidang Bina Marga DPU Kabupaten Semarang. Dugaan itu, menurut mereka, berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasil monitoring lapangan tahun anggaran 2024 dan 2025 disebut menemukan beberapa masalah, antara lain kualitas beton yang diduga tidak sesuai standar sehingga menyebabkan pecah pada sambungan, dugaan praktik nepotisme, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.
LAKI meminta klarifikasi apakah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bina Marga Kabupaten Semarang telah sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan efektivitas. Mereka juga mempertanyakan apakah sistem e-purchasing sudah diterapkan secara konsisten.
Surat tersebut ditembuskan ke berbagai lembaga tinggi negara, mulai dari Presiden RI, Ketua KPK, Kapolri, hingga Bupati dan Kapolres Semarang.
“Kami menunggu jawaban resmi dari Kepala Bidang Bina Marga agar persoalan ini terang benderang dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat maupun kontraktor pelaksana proyek,” tulis LAKI.(Aan)
0 Komentar