SEMARANG | TEMPOJATENG.COM – Bangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang kembali menuai sorotan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah resmi mengadukan bangunan itu ke Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.
Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok Sakiran, menuding ada pelanggaran serius dalam proyek restoran tersebut.
"Bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang patut diduga melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Kami memohon untuk dilakukan SP3 dan/atau pembongkaran bangunan tersebut yang melanggar GSB dan PBG," ujarnya seusai menyerahkan aduan di Balai Kota Semarang, Senin (29/9/2025).
Dalam dokumen yang dilayangkan, LAI memaparkan bahwa bangunan itu berdiri di atas lahan seluas lebih dari 2.200 meter persegi milik R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida. Meski sudah mengantongi izin PBG sejak 16 Mei 2023 dengan kontraktor RAH Kontraktor, LAI menyebut pelaksanaannya tak sesuai izin.
Ada dua poin pelanggaran yang disorot: pertama, bangunan diduga menyalahi garis sempadan bangunan; kedua, terdapat galian basement parkiran yang disebut menyalahgunakan izin.
Selain itu, LAI menuding adanya pengerukan tanah dan batuan dalam jumlah besar tanpa izin pertambangan. Dinas PTSP dan Dinas ESDMN Jateng, kata LAI, memastikan tak pernah menerbitkan izin semacam itu.
Yang bikin gerah, dugaan pelanggaran ini sudah berlangsung lebih dari setahun namun tak kunjung ada tindakan dari Pemkot.
"Bahwa sudah 1 (satu) tahun lebih bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang dibiarkan begitu saja oleh Dinas Penataan Ruang Kota Semarang / Pemerintah Kota Semarang," tulis laporan itu.
Kini, dengan kepemimpinan baru, LAI berharap Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti bersikap tegas.
"Kami berharap agar segera dilakukan penindakan, penertiban, dan pembongkaran terhadap bangunan Jalan Sultan Agung No. 79," tegas Yoyok.
Aduan tersebut resmi diterima Balai Kota dan menunggu langkah lanjutan dari pemerintah kota.(Andi Saputra)
0 Komentar