![]() |
| Ilustrasi |
UNGARAN | TempoJateng.com — Lembaga Aliansi Badan Penelitian Aset Negara (LAI) Kabupaten Semarang tengah mematangkan langkah pelaporan terhadap bos salah satu rumah makan dan SPBU di wilayah Bandungan berinisial AD. Ia diduga memanfaatkan sumber daya air tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
“Temuan itu mengemuka setelah adanya laporan masyarakat. Lalu kami melakukan pengecekan lapangan terkait pemanfaatan sumber daya air dan ternyata benar,” ujar Supadi, Koordinator LAI Kabupaten Semarang, kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Berdasarkan hasil investigasi LAI, kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi. “Pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan komersial wajib memiliki izin. Tanpa izin, itu termasuk pelanggaran,” tegas Supadi.
Selain AD, tim LAI juga menemukan seorang penjaga toilet berinisial Ng yang turut memperjualbelikan air tanpa izin. Menurut Supadi, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA).
“Setiap orang yang memanfaatkan sumber daya air untuk kepentingan usaha wajib memiliki izin dari pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Apalagi mereka menggunakan air permukaan tanpa izin sudah sejak kurang lebih tahun 2017,” tandasnya.
Supadi menambahkan, pelanggaran itu tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berlanjut ke ranah pidana bila mengandung unsur komersial dan merugikan masyarakat. Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2019, pelaku yang dengan sengaja memanfaatkan air tanpa izin dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
“Sebelumnya kami telah melayangkan surat klarifikasi, namun tidak ada balasan. Selain itu, kami juga menyoroti SPBU tersebut yang diduga melayani para pengangsu BBM bersubsidi,” jelas Supadi.
Ia menyebut, hasil investigasi dianggap sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti. “Rencananya pekan depan kami akan melaporkan kasus ini ke instansi terkait,” katanya menegaskan.
Penulis: Toni

0 Komentar