![]() |
| Ilustrasi. |
SALATIGA | TempoJateng.com – Heboh di balik keran! Informasi mengejutkan muncul: sejumlah sumur bor milik PDAM Salatiga diduga belum resmi berizin, tapi airnya tetap mengalir ke pelanggan.
Wahyu dari Lembaga Perlindungan Konsumen angkat bicara. "Kaitan informasi tersebut, kami akan menyelidiki dan mengumpulkan data," ujarnya tegas. Dugaan ini muncul setelah masyarakat melaporkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan air tanah di kota ini.
Meski izin sumur masih dalam proses perpanjangan, air tetap dipasok. “Penggunaan sumur bor yang masih proses perpanjangan izin, apalagi airnya dijual ke konsumen, jelas melanggar peraturan. PDAM bisa kena sanksi administratif hingga pidana tergantung tingkat pelanggarannya,” tambah Wahyu.
Aturan tegas sudah jelas:
Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 18 ayat (1): setiap pemanfaatan air tanah wajib berizin. Pakai tanpa izin? Pelanggaran administratif menanti.
UU No. 11 Tahun 1974 Pasal 89 ayat (1): gunakan sumber air untuk komersial tanpa izin, bisa kena denda, sampai operasional dihentikan.
Jika terbukti, PDAM bisa menghadapi denda, teguran resmi, hingga penutupan sementara sumur. Bahkan, jika ada keuntungan komersial dari air tanpa izin, pidana menunggu di depan mata.
Ilham Sulistiyana, Kepala Bagian Teknik PDAM Salatiga, menanggapi, "Izin ada mas, proses perpanjangan dan penataannya masih terus berproses," lewat WhatsApp.
Wahyu menegaskan pihaknya akan melaporkan temuan ini ke pihak berwenang agar ada tindakan tegas dan transparan.(Isk)

0 Komentar