TempoJateng.com– Kuasa hukum Wali Kota Semarang nonaktif, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyeret pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, salah satunya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Mbak Ita, Agus Nurudin, usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). Menurutnya, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Indriyasari disebut ikut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Indriyasari ini satu-satunya pemberi [suap atau gratifikasi] ke Mbak Ita yang tidak dijadikan tersangka, atau belum dijadikan tersangka,” kata Agus.
Ia mempertanyakan langkah KPK yang dinilainya belum adil dalam menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Padahal, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa perbuatan dugaan korupsi dilakukan bersama-sama.
“Kalau di dalam surat dakwaan kan sudah jelas disebutkan bersama-sama dengan Indriyasari, tetapi sampai sekarang Indriyasari belum dijadikan tersangka,” imbuhnya.
Nama Indriyasari mencuat dalam dakwaan kedua yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rio Vernika Putra, terkait dugaan pemotongan pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum di lingkungan Bapenda.
“Terdakwa I (Mbak Ita) bersama-sama Terdakwa II (Alwin) dan Indriyasari telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan berupa meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang lain atau kepada kas umum,” ujar Jaksa Rio dalam persidangan.
Jaksa mengungkapkan, pegawai Bapenda menerima insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, namun uang tersebut kemudian dipungut kembali atas nama "iuran kebersamaan" yang ditetapkan oleh Indriyasari. Dana yang terkumpul sebagian digunakan untuk memenuhi permintaan Mbak Ita dan Alwin.
“Besaran iuran kebersamaan yang harus disetorkan oleh para pegawai sudah ditetapkan oleh Indriyasari selaku Kepala Bapenda,” lanjut jaksa.
Dalam kurun waktu 2022 hingga 2023, uang yang diserahkan oleh Indriyasari kepada Mbak Ita dan Alwin mencapai total Rp3,08 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap dengan bantuan pejabat Bapenda lainnya.
Selain dari iuran kebersamaan, Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap sebesar Rp3,7 miliar dari proyek pengadaan meja dan kursi sekolah, serta gratifikasi senilai Rp2 miliar dari sejumlah proyek di tingkat kecamatan.(Yeyen)
0 Komentar