TempoJateng.com– Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Boyolali. Tim awak media menemukan dugaan bisnis ilegal di SPBU Pertamina 44.573.09 Kenteng, yang berlokasi di Jalan Raya Boyolali–Semarang No.16, Dusun 3, Penggung, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Kamis (24/4/2025) dini hari.
Dalam pantauan di lokasi sejak pukul 00.30 WIB hingga 02.30 WIB, terlihat sebuah truk berwarna biru yang diduga telah dimodifikasi melakukan pengisian solar bersubsidi secara berulang kali. Truk tersebut dilengkapi tangki penampung besar di bagian dalam, didesain khusus untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar.
Pengisian dilakukan dengan modus bergantian, menyisip di antara antrean kendaraan lain untuk menghindari kecurigaan. Sopir truk tampak keluar-masuk SPBU, menunjukkan upaya sistematis dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Menurut sumber terpercaya, solar subsidi yang dikumpulkan truk itu kemudian disalurkan ke sebuah gudang untuk dijual kembali dengan harga BBM industri. Selisih harga antara solar subsidi dan industri memberikan keuntungan besar bagi pelaku. Harga jual yang ditawarkan berkisar Rp7.200–Rp7.300 per liter, jauh di atas harga resmi subsidi Rp6.800 per liter.
Diduga kuat praktik ini melibatkan oknum petugas SPBU, yang bekerja sama dengan pelaku menggunakan berbagai modus, seperti manipulasi barcode dan penggunaan plat nomor berbeda saat transaksi. Sumber menyebutkan, para petugas turut menikmati keuntungan dari praktik tersebut.
Diperkirakan lebih dari 3.000 liter solar subsidi diserap setiap harinya oleh jaringan ini, mengakibatkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat yang berhak atas subsidi.
Temuan ini menjadi peringatan serius bagi pihak berwenang. Masyarakat berharap Polresta Boyolali, Polda Jateng, Pertamina, serta BPH Migas segera turun tangan dan menindak tegas pelaku penyimpangan, demi menjaga ketepatan sasaran program subsidi BBM dan memberantas praktik mafia migas di daerah.(Ito)
0 Komentar