TempoJateng.com – Manajer Accounting PT Senang Kharisma Textile (bagian dari Sritex Group), Yefta Bagus Setiawan, mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung RI. Ketidakhadiran Yefta dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa, 22 April 2025. “Tidak datang,” ujar Harli singkat.
Yefta dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank BUMN dan BUMD kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Kredit tersebut berasal dari PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Kasus ini mencuat setelah Sritex dinyatakan pailit dan resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025. Penutupan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu diputuskan dalam rapat kreditur yang digelar pada Jumat, 28 Februari 2025.
Penyidikan terhadap perkara ini telah dimulai sejak tahun 2024, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-62/F.2/Fd.2/10/2024. Surat penyidikan kedua kemudian diterbitkan pada 20 Maret 2025 oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Nama Yefta Bagus Setiawan tercantum dalam surat panggilan saksi yang diterima redaksi Tempo.
Sebagai informasi, sebelum dinyatakan bangkrut, Sritex dikenal sebagai produsen seragam militer untuk berbagai negara, termasuk Jerman, Inggris, Malaysia, Australia, Timor Leste, Uni Emirat Arab, Kuwait, Brunei Darussalam, Singapura, Amerika Serikat, Papua Nugini, Selandia Baru, Tunisia, hingga Turki.(Zae)
0 Komentar