Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Perjudian Sabung Ayam Marak di Boyolali, Warga Resah dan Nilai Aparat Gagal Bertindak


Boyolali,TEMPO JATENG.com —
Fenomena perjudian sabung ayam yang semakin marak di Desa Selorejo, Kecamatan Gladaksari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, memicu keresahan publik serta kekecewaan mendalam terhadap aparat penegak hukum yang dinilai abai dalam melakukan penindakan.

Informasi dari warga menyebutkan bahwa praktik perjudian tersebut rutin digelar setiap akhir pekan, yakni pada hari Sabtu dan Minggu. Warga menduga kegiatan itu dilindungi oleh oknum tertentu yang memiliki kedekatan dengan aparat keamanan.

“Bang, di Kecamatan Gladaksari dekat dengan Pabrik Primayuda ini sabung ayamnya rutin setiap akhir pekan. Katanya yang urus itu dekat dengan aparat,” ujar seorang warga kepada redaksi media pada Sabtu (1/6). Identitas pelapor sengaja dirahasiakan demi alasan keamanan.

Menurut sumber warga, penyelenggara sabung ayam tersebut diketahui berinisial “A”. Aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama tanpa ada tindakan hukum dari pihak berwenang, terutama Polres Boyolali yang memiliki yurisdiksi atas wilayah tersebut.



Masyarakat pun mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Selain itu, kegiatan ini dinilai berpotensi memicu konflik sosial serta mengganggu ketertiban umum di lingkungan sekitar.

Dalam pernyataan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat. “Kami akan menindak segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum secara objektif,” tegas Kapolri dalam keterangan tertulisnya.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari Polres Boyolali. Ironisnya, aktivitas sabung ayam justru makin terbuka dan beberapa kali viral di media sosial, yang semakin menambah kekecewaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Zainal Arifin, menilai bahwa sabung ayam jelas termasuk dalam kategori perjudian yang diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang Penertiban Perjudian.

“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Aparat wajib bertindak. Dan bila terbukti adanya pembiaran oleh oknum, hal itu bisa berkonsekuensi etik bahkan pidana,” ujar Dr. Zainal.

Warga dan tokoh masyarakat mendesak Polda Jawa Tengah untuk turun langsung menangani kasus ini dan memastikan proses penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.

“Kami ingin kepastian hukum ditegakkan. Jangan hanya jadi semboyan ‘Polisi untuk Rakyat’, tapi realitanya diam saat rakyat resah,” tutur salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.(Ito)

Posting Komentar

0 Komentar