Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Wahana Perosotan Raksasa Dusun Semilir Dipertanyakan Legalitasnya DPU: Tak Ada Izin PBG, SLF Pun Belum Terbit

Wahana perosotan raksasa setinggi 30 meter dan panjang 130 meter berdiri mencolok di kawasan wisata Dusun Semilir, Bawen. DPU Kabupaten Semarang menyatakan belum pernah mengeluarkan izin PBG maupun SLF untuk wahana tersebut. (*/)

UNGARAN,TempoJATENG.com—
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang menyatakan belum pernah melakukan kajian teknis maupun merekomendasikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk wahana perosotan setinggi 30 meter dan panjang 130 meter di kawasan wisata Dusun Semilir, Kecamatan Bawen. Sementara pengelola Dusun Semilir mengklaim pembangunan wahana hiburan tersebut telah mengantongi izin.

Kabid Cipta Karya DPU Kabupaten Semarang, Eko Sigit Prayogo, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima dan menangani pengajuan kajian teknis konstruksi maupun mengeluarkan rekomendasi PBG untuk pembangunan villa, hotel, dan wahana permainan di Dusun Semilir. “Kalau tidak ada PBG, maka otomatis Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga tidak bisa diterbitkan,” ujarnya, Jumat (31/5/2025).

Menurut Eko, izin PBG merupakan dasar legalitas sekaligus jaminan atas keamanan struktur bangunan karena memuat kajian teknis yang ketat. Tanpa PBG, maka tidak ada jaminan keselamatan bagi pengguna bangunan maupun wahana.

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan PBG antara lain data teknis tanah, dokumen lingkungan, struktur arsitektur dan instalasi, hingga kelengkapan administrasi seperti KKPR, KRK, dan SKA/SBU. “Setahu saya, Dusun Semilir pernah mengajukan, tapi tidak lengkap sehingga tidak kami proses,” imbuhnya.

Sementara itu, Shenita Dwiyansany, HC Manager Legal dan QA Manager Dusun Semilir, menyatakan bahwa seluruh pembangunan di kawasan wisatanya telah sesuai regulasi. Ia mengklaim pihaknya telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin wahana hiburan. “Lahan kami masuk Simtaru, dan status lahan hijau bukan berarti tidak boleh dibangun,” ujarnya.

Dusun Semilir bukan satu-satunya objek wisata yang disorot. Sebelumnya, tim gabungan Pemkab Semarang telah menghentikan operasional objek wisata Celosia 2 di Bandungan karena tidak mengantongi izin lengkap.

Bupati Semarang Ngesti Nugroho menyatakan akan segera melakukan rapat koordinasi antar-instansi guna mengevaluasi kepatuhan perizinan seluruh tempat wisata. “Kami mendorong investasi tetap berjalan, tapi perizinan harus sesuai prosedur,” tegasnya.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, turut mengingatkan para pelaku usaha wisata agar mematuhi regulasi terbaru. Ia menilai pemerintah juga perlu memperkuat fungsi pengawasan, terutama dalam penyesuaian dari IMB ke PBG yang kini menjadi syarat legalitas bangunan.(Red/JJ)

Posting Komentar

0 Komentar