UNGARAN,TempoJATENG.com– Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Panggang, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, diduga kuat melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Proyek ini merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan keanekaragaman hayati yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek yang dimulai sejak 13 Februari 2025 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 3.554.256.000 dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang tahun anggaran 2025. Pekerjaan dilakukan oleh CV. HM Putra selaku penyedia jasa, dengan pengawasan dari konsultan supervisi CV Arta Gemilang. Masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama 150 hari kalender atau sekitar lima bulan.
Namun, dari pantauan di lapangan pada Rabu (4/6/2026), sejumlah kejanggalan terpantau dalam pelaksanaan proyek. Pekerja terlihat tidak menggunakan takaran material pasir dan semen secara proporsional, yang berpotensi menurunkan kualitas struktur bangunan. Selain itu, sejumlah pekerja tidak tampak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu safety, maupun rompi keselamatan.
“Ini patut dipertanyakan. Apalagi pelaksana proyek terkesan membiarkan kondisi tersebut tanpa penindakan,” ujar salah satu aktivis pemerhati lingkungan yang enggan disebutkan namanya.
Praktik tersebut dinilai mengabaikan standar K3 yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap pekerjaan konstruksi, guna mencegah kecelakaan kerja dan melindungi keselamatan para pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak penyedia jasa maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Mereka juga meminta agar pihak berwenang tidak ragu menindak tegas pihak-pihak yang terbukti lalai dalam penerapan standar keselamatan kerja.
“Proyek yang menghabiskan anggaran hampir Rp12 miliar ini seharusnya bisa menjadi contoh penerapan pembangunan yang patuh terhadap regulasi. Namun realitas di lapangan justru sebaliknya. Minimnya pengawasan dan ketidaktegasan pihak terkait menunjukkan adanya pembiaran terhadap pelanggaran serius yang membahayakan nyawa manusia,” tegas Arief, salah satu tokoh pemerhati keselamatan kerja di Kabupaten Semarang.(Ito)
0 Komentar