Koordinator YLBH PETIR Jawa Tengah, H Zainal Abidin Petie, SH, MH
UNGARAN,TempoJATENG.com– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) PETIR Jawa Tengah mengkritik keras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang yang dinilai tidak tegas dalam menangani sejumlah objek wisata yang belum mengantongi izin resmi pembangunan.
Koordinator YLBH PETIR Jawa Tengah, H Zainal Abidin Petie, SH, MH, mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai keberadaan objek wisata yang berdiri tanpa izin, yang kemudian menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah pelaku usaha lain yang patuh terhadap regulasi.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada beberapa objek wisata di Kabupaten Semarang yang berdiri tanpa perizinan. Hal ini menimbulkan kecemburuan, karena banyak investor yang sudah taat aturan, tapi ada yang dibiarkan melanggar," ujarnya kepada wartawan.
Dua objek wisata yang disorot YLBH PETIR adalah Celosia 2 di Kecamatan Bandungan, serta kawasan hotel, villa, dan wahana permainan di Objek Wisata Dusun Semilir, Kecamatan Bawen. Berdasarkan laporan yang diterima, kedua lokasi itu belum menyelesaikan proses perizinan meski bangunan telah berdiri.
Informasi ini turut diperkuat keterangan dari sejumlah dinas teknis, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU), yang menyatakan bahwa perizinan masih dalam proses.
"Bangunan sudah berdiri, tetapi perizinannya belum rampung. Ini sangat disayangkan. Bupati harus tegas terhadap pengusaha yang tidak tertib aturan. Ada apa ini kok dibiarkan? Seharusnya ditutup dulu sebelum izin keluar," tegas Zainal.
Ia juga mengingatkan, jika kepala daerah membiarkan pelanggaran semacam ini, maka dapat berdampak buruk terhadap kredibilitas dan jabatannya sendiri.
Lebih lanjut, Zainal menjelaskan bahwa seluruh proses pembangunan objek wisata harus dimulai dari pengecekan kesesuaian tata ruang melalui Sistem Informasi Tata Ruang (Simtaru) Kabupaten Semarang. Apabila suatu lahan termasuk dalam kawasan hijau atau perkebunan, maka tidak dapat digunakan untuk mendirikan bangunan.
Menurutnya, izin awal berupa PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sangat krusial sebagai dasar hukum untuk memanfaatkan lahan. Setelah itu, barulah bisa dilanjutkan dengan kajian teknis dari DPU dan perizinan lainnya, seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
"Laporan dari DPU menyebutkan bahwa baik Celosia 2 maupun Dusun Semilir belum memiliki kajian teknis untuk bangunan hotel, villa, dan wahana permainan yang sudah berdiri," tandasnya.
Menanggapi sorotan tersebut, HC Manager Legal and QA Manager Dusun Semilir, Shenita Dwiyansany, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia juga menegaskan bahwa dalam Simtaru Kabupaten Semarang, kawasan hijau tidak serta-merta berarti larangan pembangunan secara mutlak.
Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugroho mengatakan pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi lintas sektor untuk menindaklanjuti persoalan ini. Ia menekankan bahwa investasi tetap harus berjalan, tetapi seluruh proses perizinan wajib dipenuhi sesuai aturan.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, juga menyampaikan pentingnya komitmen pelaku usaha wisata untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan. Ia mendesak Pemkab Semarang, khususnya bidang perizinan, agar tidak ragu dalam menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh dan konsisten.(Ito)
0 Komentar