Salatiga|TEMPOJATENG.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Camat, Lurah, serta masyarakat menghentikan aktivitas penambangan di wilayah Warak RW VI, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Jumat (11/7/2025).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Kota Salatiga, yang mengatur pemanfaatan ruang secara legal, tertib, dan berkelanjutan.
Plt Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Guntur Junanto, menyampaikan bahwa penghentian dilakukan untuk memberi kesempatan kepada perusahaan terkait, PT Alam Joyo Mataram, agar segera mengurus seluruh dokumen perizinan yang diperlukan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak PT Alam Joyo Mataram agar segera mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan terkait aktivitas penambangan yang telah dilakukan,” ujar Guntur dalam keterangan tertulisnya.
Guntur menegaskan, penghentian ini sekaligus menjadi peringatan tegas agar perusahaan tidak melakukan aktivitas usaha apa pun sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
Ia menambahkan, penegakan Perda merupakan komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat guna menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, serta penataan ruang di Kota Salatiga.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan kondusif dengan dukungan dari berbagai pihak. Pemerintah Kota Salatiga pun mengimbau agar setiap pelaku usaha mematuhi regulasi dan menyelesaikan proses perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha.(Jon)
0 Komentar