Hot Posts

6/recent/ticker-posts

LAI BPAN Desak Polres Semarang Usut Tuntas Dugaan Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Tengaran


Semarang,TEMPOJATENG.
– Kasus dugaan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar di Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terus menuai sorotan. Setelah warga mengeluhkan bau solar meTenyengat yang tercium hingga ke permukiman, kini lembaga pengawasan masyarakat turut mendesak aparat kepolisian agar bertindak tegas tanpa tebang pilih.

Gudang yang berlokasi di Jalan Desa Karangduren Blok A4 No.7 itu diduga kuat menyimpan dan memperdagangkan solar tanpa izin resmi. Aktivitas bongkar muat disebut-sebut berlangsung pada malam hari secara tertutup. Sejumlah warga menyebut pemilik gudang berinisial AGNS WBW, yang kerap terlihat menggunakan kendaraan tangki kecil untuk mengangkut solar.

“Sudah lama kami mencium bau solar tiap malam. Warga takut kalau gudang itu meledak, karena jaraknya sangat dekat dengan rumah,” ujar salah satu warga setempat kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

LAI BPAN Jateng Siap Bersurat ke Polda Jateng

Menanggapi keresahan warga, Tim Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara (LAI BPAN) Jawa Tengah menyatakan akan mengirim surat resmi kepada Polda Jateng serta instansi terkait, termasuk Pertamina dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng.

Anggota DPD LAI BPAN Jateng, Edy Bondan, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan bersurat resmi ke Polda Jateng dan dinas terkait. Dugaan penimbunan BBM ilegal ini harus diusut secara transparan. Jangan ada yang kebal hukum!” tegas Edy Bondan.

Edy juga menilai aparat kepolisian, khususnya Polres Semarang, perlu menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.

“Kalau benar ada indikasi pelanggaran, proses hukum harus jalan. Jangan tebang pilih, karena ini menyangkut keselamatan masyarakat dan kerugian negara,” ujarnya menambahkan.

Aspek Hukum dan Bahaya Lingkungan

Dugaan penimbunan dan perdagangan BBM tanpa izin dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, jika terbukti memperjualbelikan hasil kejahatan berupa BBM ilegal.

Dari aspek lingkungan, keberadaan gudang tanpa standar keamanan berpotensi menimbulkan bahaya besar seperti ledakan atau kebakaran.

“Ini bom waktu di tengah pemukiman. Jangan tunggu sampai ada korban,” ujar seorang tokoh masyarakat Karangduren.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tengaran, Polres Semarang, maupun aparat Desa Karangduren belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Masyarakat berharap langkah tegas segera diambil agar dugaan praktik penimbunan BBM ilegal tidak terus dibiarkan berlarut-larut dan menimbulkan risiko bagi keselamatan warga.(Ady)

Posting Komentar

0 Komentar