GROBOGAN,TempoJATENG.com— Aroma dugaan penyelewengan dana revitalisasi pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Grobogan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada SDN 1 Kuripan, Kecamatan Purwodadi, yang menerima bantuan revitalisasi senilai Rp690 juta. Dana yang semestinya mempercantik ruang belajar anak-anak, justru diduga diselewengkan oleh oknum kepala sekolah berinisial AG.
Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah material bongkaran seperti genteng, paving, dan kayu—yang seharusnya menjadi aset negara—telah dijual secara diam-diam. Hasil penjualan diduga digunakan untuk membeli sebuah sepeda motor Honda Vario merah doff 160 cc, yang kini menjadi simbol penyimpangan di balik proyek pendidikan tersebut.
Selain dugaan korupsi anggaran, muncul pula isu pribadi yang menyeret nama sang kepala sekolah. Sejumlah sumber internal menuding AG memiliki hubungan di luar pernikahan. Dugaan itu semakin mencoreng wajah dunia pendidikan, ironisnya di tengah momentum menjelang Hari Guru Nasional 25 November, yang seharusnya menjadi ajang penghormatan profesi pendidik.
Secara fisik, proyek yang baru berjalan sekitar satu bulan itu disebut-sebut berkualitas rendah. Temuan di lapangan menunjukkan penggunaan bata merah berkualitas buruk, kusen dan pintu keropos yang tetap dipasang, galvalum atap diduga tidak berstandar SNI, hingga campuran semen yang sangat tipis. Pelaksanaan proyek dilakukan secara swakelola oleh kepala sekolah dan komite, tanpa transparansi publik, yang dinilai menyalahi prinsip pengelolaan dana revitalisasi.
Di tengah suasana sekolah yang seharusnya menjadi tempat tumbuhnya ilmu dan moralitas, justru muncul pertanyaan tajam: ke mana arah integritas pendidikan jika ruang kelas pun dibangun di atas pondasi kecurangan?
Seorang aktivis pendidikan Grobogan, Siti Winarsih, turut angkat suara. Ia menegaskan, dana revitalisasi bukanlah hadiah yang bisa digunakan semaunya, melainkan amanah negara untuk menyediakan ruang belajar yang layak bagi generasi muda.
“Dana itu datang membawa tanggung jawab, bukan untuk memperkaya pribadi,” tegas Siti.
Siti juga menjelaskan bahwa setiap sekolah penerima wajib memenuhi 10 dokumen utama, mulai dari SK Kepala Sekolah, SK P2SP, data kondisi bangunan, hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dokumen-dokumen tersebut berfungsi sebagai sistem kontrol agar tidak terjadi penyalahgunaan dana.
Ia menambahkan, guru seharusnya tidak dijadikan bemper proyek. Tugas mereka adalah mendidik, bukan mengurusi administrasi dan keuangan yang menjadi tanggung jawab Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Selain itu, kegiatan belajar-mengajar tidak boleh terganggu oleh aktivitas proyek.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Grobogan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyelewengan tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi, berharap kebenaran segera terungkap, dan keadilan tak hanya menjadi slogan di dinding ruang guru.
(Tim Redaksi | Dikutip dari Media Group)

0 Komentar