Boyolali,TempoJATENG.com– Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Dukuh Ledoksari, RT 04/RW 06, Desa Gladaksari, Kecamatan Gladaksari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Warga menyebut penambangan tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan tanpa izin resmi.
Berdasarkan keterangan salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, terdapat dua titik lokasi tambang di kawasan tersebut. Di bagian bawah lokasi, tiga unit alat berat jenis ekskavator telah aktif beroperasi selama sekitar delapan bulan. Luas lahan yang direncanakan untuk ditambang disebut mencapai sekitar 8,1 hektare, dengan komoditas utama berupa batuan andesit.
Meski aktivitas telah berjalan, izin resmi berupa Surat Izin Penetapan Bahan Galian (SIPB) belum dikantongi pihak pengelola. Proses pengajuan izin dikabarkan telah berlangsung selama dua hingga tiga bulan, namun hingga kini belum diterbitkan.
“Yang di bawah itu sudah jalan lama, tiga ekskavator aktif. Kalau yang di atas, satu alat baru masuk, tapi batu sudah mulai keluar,” ungkap warga setempat.
Lebih lanjut, sumber menyebut adanya keterlibatan aparatur desa dalam aktivitas tambang tersebut. Seorang tokoh yang disebut-sebut bernama Danang, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Cermo, Kecamatan Sambi, diduga memberikan arahan terkait pengelolaan lingkungan tambang. Tiga nama lainnya yang disebut turut bertanggung jawab di lapangan adalah Parsiyanto, Sabar, dan Suwarno.
Upaya klarifikasi dari awak media dan Lembaga Pemerhati Lingkungan terhadap Penjabat (Pj) Kepala Desa Gladaksari, Tri Yogi, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Situasi menjadi semakin pelik saat seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan menghubungi Vio Sari, Kepala Perwakilan Berita Istana Wilayah Jawa Tengah. Dalam percakapan telepon tersebut, disebutkan bahwa tambang tersebut memang milik Danang, Sekdes Gladaksari. Oknum tersebut juga meminta agar pemberitaan mengenai tambang ini ditunda dan menyatakan bahwa Danang ingin melakukan mediasi.
Menanggapi hal tersebut, Panji Riyadi selaku kuasa hukum dari PT Berita Istana Negara menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum. Ia menilai aktivitas pertambangan yang tidak berizin dapat menimbulkan dampak lingkungan serius, termasuk potensi longsor dan banjir.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan melaporkan dugaan tambang ilegal ini ke aparat penegak hukum karena dampaknya bisa membahayakan keselamatan lingkungan dan warga sekitar,” tegas Panji.
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa Gladaksari juga menyuarakan keprihatinan mereka dan meminta agar aktivitas tambang tersebut segera dihentikan demi keselamatan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.(Ito)
0 Komentar